Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Geledah Tiga Lokasi, Mana Saja?

- 10 Agustus 2022, 20:25 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Langkah penggeledahan tersebut dilakukan Timsus untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ketiga lokasi yang digeledah adalah Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung, dan Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Budiman Ditunjuk Jadi Pelatih Baru Persib Sementara Menjelang Melawan PSIS Semarang, Berikut Rinciannya

“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 10 Agustus 2022.

Dijelaskannya, proses penggeledahan di tiga lokasi itu telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tujuannya, kata ia, yaitu untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Baca Juga: Bintang Liverpool Thiago Alcantara Absen selama Enam Pekan, Berikut 6 Pemain yang Bisa Direkrut Jurgen Klopp

“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan penggeledahan mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap.

Selain itu, kendaraan taktis dan garis polisi (police line) juga dipasang di sekitar lokasi kegiatan.

Baca Juga: Asah Kerja Sama Tim, Persib Bandung Pakai Cara Ini

Dedi menyebut, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.

“Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu, penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” jelasnya.

Baca Juga: Bayi Tabung Jadi Solusi Program Hamil Pasutri? Penelitian Ungkap Kemungkinan Berhasilnya, Ternyata Begini

Adapun proses penggeledahan dilakukan pada Selasa 9 Agustus 2022 sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x