Terlibat Kematian BrigadirJ, Polri: Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 22:15 WIB
Terlibat kematian Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati
Terlibat kematian Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati /PMJ News

JURNAL SOREANG - Irjen Pol Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Baca Juga: Peranan Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J Terungkap, Kapolri Tegaskan Hal Ini

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Berikut ini 7 Grup Kpop yang Tidak Memiliki Seorang Leader, Ada NewJeans, BLACKPINK dan NCT DREAM

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x