JURNAL SOREANG - Sejumlah tersangka sudah ditetapkan penyidik Bareskrim Polri terkait Kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini, diketahui sudah empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen Ferdy Sambo.
Pengumuman penetapan tersangka Ferdy Sambo langsung disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Berikut ini 7 Grup Kpop yang Tidak Memiliki Seorang Leader, Ada NewJeans, BLACKPINK dan NCT DREAM
Sigit menyebut dalam kasus ini, tidak ada peristiwa baku tembak terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," tegas Jenderal Sigit dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurutnya, yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J dan terungkap fakta baru, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan tersebut.
Baca Juga: Update Meninggalnya Brigadir J : Ferdy Sambo Dijerat Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.