Update Meninggalnya Brigadir J : Ferdy Sambo Dijerat Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 21:26 WIB
Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam dihukum mati
Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam dihukum mati /PMJ News

JURNAL SOREANG - Meninggalnya Brigadir J semakin terang benderang jelasnya.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, rekayasa kematian Brigadir J telah terungkap.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Baca Juga: Jadwal AFC Cup 2022 Semifinal Zona Asean PSM Makassar vs Kedah Darul Aman hari ini Selasa 9 Agustus, Saksikan!

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Baca Juga: Tes IQ: Buktikan Jika Kamu Memang Cerdas Dengan Menambahkan 3 Batang Korek Api agar Segitiga Menjadi Banyak

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x