JURNAL SOREANG - Kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus diusut oleh Polri bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Terkait kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bharada RE, Brigadir RR, dan K.
Terbaru, penyidik kepolisian kembali menetapkan satu lagi sebagai tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.
Ditegaskannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Sebagai informasi, dengan penetapan satu orang lagi sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, maka jumlahnya menjadi total empat tersangka dalam kasus ini.
Dimana sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K