Diumumkan Langsung oleh Kapolri, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus diusut oleh Polri bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Terkait kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bharada RE, Brigadir RR, dan K.

Terbaru, penyidik kepolisian kembali menetapkan satu lagi sebagai tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Begini Kehidupan Pre-Debut Danielle NewJeans, Berhasil Menarik Perhatian Warganet

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.

Ditegaskannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: Melahirkan Normal Bikin Miss V Longgar Seperti Jalan Tol dan Tidak Bisa Menjepit ? Apakah Lebih Baik Caesar ?

Sebagai informasi, dengan penetapan satu orang lagi sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, maka jumlahnya menjadi total empat tersangka dalam kasus ini.

Dimana sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x