3 Orang Ditetapkan Tersangka atas Meninggalnya Brigadir J, Mahfud MD Minta Media Tetap Kawal Sampai Akhir

- 8 Agustus 2022, 22:08 WIB
Kepala Devisi Humas Polri  : Tersangka pembunuhan Brigadir J menjadi tiga orang
Kepala Devisi Humas Polri : Tersangka pembunuhan Brigadir J menjadi tiga orang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kematian Brigadir J yang sangat dramatis dan mengerikan kian menemukan titik terang.

3 Orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.

Hal ini tentunya menepis kronologi awal yang menyebutkan kejadian tembak menembak antara Brigadir J dan Bhrada E.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Baca Juga: Inilah Bagaimana Hubungan Intim Dapat Mempengaruhi Sistem Kekebalan Tubuh Suami dan Isteri

Sebelumnya Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Inilah Bagaimana Hubungan Intim Dapat Mempengaruhi Sistem Kekebalan Tubuh Suami dan Isteri

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tuturnya.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah