Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni Pembunuhan Berencana.
Baca Juga: Banyak Misi yang Bisa Dikerjakan Berikut Penjelasan Mengenai Aplikasi Penghasil Uangnya
Belum diketahui lebih lanjut terkait pasal yang disangkakan terhadap K.***