JURNAL SOREANG - Kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus diusut oleh Polri bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, sebanyak 25 polisi tak profesional dalam menjalankan tugas menangani kasus kematian Brigadir J.
Menyikapi pernyataan Kapolri, Komnas HAM langsung bereaksi dan menyampaikan belum mengagendakan pemeriksaan terhadap para polisi tersebut.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Bedah Video Laga Vietnam, Buat Apa?
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pemeriksaan tersebut bukan hal yang tak mungkin.
"Belum, kami belum mengagendakan, tetapi tidak tertutup kemungkinan," kata Beka dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 5 Agustus 2022.
Ditegaskannya, Komnas HAM akan bekerja berdasarkan tahapan yang ada. Khusus hari ini, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan uji balistik.
Namun, jika tim siber datang, ia menegaskan Komnas HAM juga akan langsung melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan.
"Tapi kalau ditanya soal 25 anggota polisi tersebut, belum kami putuskan," ujar Beka.
Sementara mengenai pemeriksaan uji balistik, lanjutnya, Komnas HAM akan mendalami beberapa hal, diantaranya penggunaan peluru, register senjata atas nama siapa, kemudian apakah ada peluru yang pecah atau tidak.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Dalami Uji Balistik Senjata Bharada E Jenis Glock-17
Apabila ada peluru yang pecah, sambungnya, apakah polisi menemukan pecahannya atau tidak, termasuk mengkonfirmasi temuan-temuan lain dari tim khusus kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J.
Hingga saat ini, Beka mengaku belum mendapatkan keterangan siapa saja yang akan hadir, termasuk jumlah personel yang datang ke Kantor Komnas HAM untuk memberikan keterangan.
"Namun yang jelas, mereka sudah konfirmasi pagi ini akan datang ke Komnas HAM," imbuhnya.***