JURNAL SOREANG - Kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus didalami oleh pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Diketahui, kematian Brigadir J terjadi di rumah dinas (rumdin) kepala Divisi Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Absara mengatakan, pihaknya kembali melanjutkan pemeriksaan guna mendalami hasil uji balistik yang dilakukan Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Jadi agenda hari ini terutama kami akan meminta keterangan terkait uji balistik yaitu soal senjata yang digunakan, terus kemudian peluru, dan juga hal-hal lain yang terkait dengan penggunaan senjata maupun peluru itu," papar Beka Ulung dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 5 Agustus 2022.
Selain itu, tambahnya, Tim Komnas HAM juga akan mengecek terkait nomor registrasi senjata api tersebut.
Hal itu juga, kata ia, berkaitan dengan kepastian senjata yang disebut dalam baku tembak antara Bharada E memakai senjata Glock-17 sedangkan Brigadir J memakai HS-19.
"Misalnya begini, registernya atas nama siapa senjata tersebut, terus kemudian pelurunya apakah ada yang pecah atau tidak," bebernya.
"Kalau ada yang pecah itu, apakah kemudian identik dengan ketemu tidak pecahannya dengan yang lain, bagian peluru yang lain," jelasnya menambahkan.