Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana, Polisi Ungkap Peran Empat Pejabat Tinggi Yayasan ACT

- 27 Juli 2022, 09:55 WIB
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Keempat tersangka tersebut adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N. Imam Akbari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran dari empat tersangka. 

Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Penyelewengan Dana, Empat Orang Petinggi ACT Resmi Jadi Tersangka, Siapa Saja?

Salah satunya, kata ia, yaitu tersangka Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam Direksi dan Komisaris Yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 25 Juli 2022.

Dilanjutkannya, pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB Pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20 hingga 30 persen.

Baca Juga: Full Online! Ini Dia Tata Cara Pembelian Tiket Persib Bandung vs Madura United dalam Lanjutan Liga 1 2022-2023

"Tahun 2015, bersama membuat SKB Pembina dan Pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," bebernya.

Kemudian pada tahun 2020, tambahnya, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. 

Tersangka Ahyudin, sambungnya, juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Ini Antusias Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran Baru

"Tahun 2020 membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air," jelasnya.

Sementara, lanjutnya, tersangka Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," ungkapnya.

Baca Juga: Sports Mole Prediksi Fenerbahce Menang 2-1 Atas Dynamo Kiev Pada Kualifikasi Liga Champions Kamis Dinihari

Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua Pengawas ACT pada 2019-2022. Ramadhan menyebut Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.

"Memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan, dimana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus, HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," terangnya.

Selain itu, ada N. Imam Akbari yang merupakan Anggota Pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

Baca Juga: Bobotoh Harus Tahu! Ini Dia Cara Pembelian Tiket Laga Persib Bandung vs Madura United, Full Online!

"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari Dewan Komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," pungkasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah