JURNAL SOREANG - Kepolisian terus mendalami dugaan kasus tidak transparan soal dana yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, diduga dana tersebut digunakan untuk menggaji para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selain itu, dana tersebut juga diduga digunakan untuk sejumlah kegiatan maupun kepentingan pribadi.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
"Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh yayasan ACT," ungkap Nurul dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 11 Juli 2022.
Selain itu, tambahnya, Yayasan ACT juga tidak merealisasikan dana CSR kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Baca Juga: Harus Tahu! Berikut Ini Merupakan Syarat Syarat untuk Menjadi TKI ke Brunei Darussalam
Terkait hal ini, pihaknya menduga dana tersebut malah dimanfaatkan untuk membayar gaji para petinggi ACT, bahkan untuk fasilitas dan kepentingan pribadi.
"Diduga, pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT," bebernya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh Yayasan ACT.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dana yang dimaksud adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu dengan total Rp138 miliar.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” jelas Ramadhan kepada wartawan beberapa waktu lalu.***