9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan Kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan Kurban
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan (urban melalui rumah potong hewan (RPH).
Dan sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal, agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan agar lebih teliti dan berhati-hati saat memilih dan memberi hewan Kurban.
Semoag informasi ini bermanfaat!***