Ijin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut Kemensos, Ini Alasannya

- 7 Juli 2022, 12:16 WIB
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi /ANTARA

Ia menekankan, pemerintah bersikap responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat seperti ini. 

Baca Juga: Idul Adha 2022: Kasus Covid-19 Kembali Naik Jelang Idul Adha, Kemenag Minta Masyarakat Tetap Patuh Prokes

"Selain itu, ia juga akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x