Simak! KPG 35 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35

- 5 Juli 2022, 11:39 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 35 dibuka! /Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 35 dibuka! /Instagram @prakerja.go.id /

JURNAL SOREANG – Informasi Program Kartu Prakerja Gelombang 35 sudah diumumkan di akun instagram @prakerja.go.id.

Untuk Pendaftaran gelombang 35 dibuka sejak Minggu, 3 Juli 2022. 

Bagi yang ingin mengikuti program ini disarankan untuk segera mendaftarkan diri. Kesempatan ini terbuka bagi yang belum pernah mendapat kesempatan lolos Kartu Prakerja.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022:Tak Hanya di Jeddah, 46 Calhaj Furoda Ilegal Sempat Dideportasi dari Bangkok, Ini Kronologinya

Siapkan semua persyaratan yang diperlukan.

Bagi yang sudah memiliki akun dan update data diri bisa mendaftar dengan mengklik tombol gabung pada dashboard.

Namun bila baru mau mencoba untuk mendaftar Prakerja Gelombang 35, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id.

Bagaimana daftarnya, berikut langkah-langkahnya:

Langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 35:

- Login www.prakerja.go.id2
- Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
- Ikuti petunjuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
- Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
- Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
- Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

 

Baca Juga: BKKBN Kukuhkan KSAD Jenderal Dudung Sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting Indonesia

Adapun untuk syarat daftar kartu prakerja gelombang 35 adalah sebagai berikut:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja,
- Pekerja/buruh yang terkena PHK,
- pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
- pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD,
- Bukan ASN, prajurit TNI, anggota Polri,
- Bukan kepala desa dan perangkat desa
- Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Belum pernah lolos seleksi kartu prakerja gelombang sebelumnya
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

 

Baca Juga: Hari keluarga Nasional XXIX, Mental Emotional Disorder Ancaman Serius Generasi Muda Indonesia Selain Stunting

Demikian syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 35.

Untuk yang dinyatakan lolos sebagai peserta, nanti akan mendapatkan sejumlah insentif Kartu Prakerja gelombang 35.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara daftar dalam pembukaan Kartu Prakerja gelombang 35 lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.

Selamat mencoba!***

Editor: Tenang Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah