NAIK HAJI 2022: Buntuti Kasus 46 Calhaj Furoda yang Dideportasi, Menag RI Tegaskan akan Berlakukan Hal Ini

- 4 Juli 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi ibadah Haji. Menag tegaskana akan berlakukan hal ini terkait kasus 46 jemaah calon Haji Furoda yang dideportasi
Ilustrasi ibadah Haji. Menag tegaskana akan berlakukan hal ini terkait kasus 46 jemaah calon Haji Furoda yang dideportasi /Unsplash

JURNAL SOREANG - Buntuti kasus 46 calon jemaah Haji Furoda yang dideportasi, Menteri Agama (Menag) RI akan mengambil tindakan tegas terkait masalah tersebut.

Sebelumnya, puluhan jemaah calon Haji Furoda dideportasi dari Mekah sebab terkendala proses imigrasi akibat menggunakan visa ilegal.

Baca Juga: Juventus Ngebet Ingin Datangkan Nicolo Zaniolo Dari AS Roma Untuk Musim Depan, Antonio Cassano Ungkap ini

Diketahui perusahaan yang membawa rombongan calhaj Furoda itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel Bandung yang ternyata tidak mengantongi izin resmi dari Kemenag RI.

Pihaknya nekat memfasilitasi Visa Haji Furoda asal Malaysia dan Singapura yang mana hal tersebut telah menyalahi aturan.

Baca Juga: Ternyata Kupu-Kupu Bisa Mengungkap Kepribadian dan Karakter Rahasia Anda, Penasaran? Ikuti Tes IQ dan Psikotes

Mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 bahwa setiap pelaksanaan Haji non kuota wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam hal ini, Kemenag Jabar telah memastikan kebodongan PT Alfatih Bandung yang dimaksud.

Baca Juga: HAJI 2022: Calon Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Menag Akan Beri Sanksi Tegas pada Pihak Terkait!

Menanggapi kasus tersebut Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas akan memberi sanksi paling tegas terhadap setiap pihak penyelenggara Haji Furoda yang menyalahi aturan.

"Kita akan berikan sanksi yang paling tegas," jelas Menag sebagaimana dikutip Jurnal Soreang.Pikiran-Rakyat.com dari AntaraNews.com pada Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus Promosi Holywings, Ini Permintaan Tegas dari Ketua Umum LDII

Lebih lanjut Menag Yaqut menjelaskan alasan krusial terkait tindakan tegas tersebut.

"Karena tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keingian ibadah orang adalah dosa besar," imbuhnya menjelaskan.

Baca Juga: LIGA EROPA: Nasib Buruk Man United di Bursa Transfer, Uni Eropa akan Jatuhkan Sanksi ke Real Madrid

Di samping itu, puluhan jemaah calon Haji Furoda yang sempat terdampar di Jeddah tersebut telah dipulangkan kembali ke Tanah Air pada Sabtu, 2 Juli 2022 dalam keadaan sehat.

"Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," ungkap Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief.

Baca Juga: Kasus Promosi Holywings, Ini Permintaan Tegas dari Ketua Umum LDII

Sebagai informasi Haji Furoda merupaakn program pemberangkatan haji non kuota yang memanfaatkan visa Mujamalah atau Undangan Kerajaan Arab Saudi.

Dalam pelaksanaannya Kemenag tidak terlibat langsung, namun akan terus mengevaluasi setiap programnya.***

 

 

 

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah