JURNAL SOREANG - Kementerian Agama atau Kemenag RI menyoroti minat masyarakat Indonesia terhadap penerbitan visa Mujamalah Haji Furoda.
Lamanya masa tunggu Haji reguler dan Haji khusus membuat masyarakat Indonesia mencari alternatif lain seperti halnya memilih Hjai Furoda dan rela menunggu terbitnya visa Mujamalah.
Sebelumnya, Kemenag pernah menegaskan kepada para calon jemaah Haji Furoda agar berhati-hati dalam memilih PIHK termasuk soal visa Mujamalah.
Sementara pada tahun 2022 ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama atau Kemenag RI, Hilman Latief mengatakan ada sekira 1.600-1.700 calon jemaah Haji Furoda dengan visa Mujamalah yang terlapor ke Kemenag.
Bahkan menurut Hilman, angka calon jemaah Haji Furoda bergerak terus.
"Kemarin sudah ada 1.600-1.700 an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus," kata Hilman di Mekkah.
Sebagai informasi, Hilman juga menegaskan bahwa Kemenag tidak secara langsung mengelola calon Haji Furoda dengan visa Mujamalah.
Karena, lanjutnya, visa Mujamalah yang diberikan kepada calon jemaah Haji Furoda merupakan hak Kerajaan Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan, dukungan diplomatik dan lainnya.
Sehingga, Hilman menekankan bahwa masyarakat harus paham terkait Haji Furoda dengan visa Mujamalah tersebut.
Sedangkan Kemenag mengungkapkan hanya mengelola jemaah Haji reguler dan Haji khusus.
"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah Haji reguler dan khusus," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 4 Juli 2022.
Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka Tunggal, Begini Babak Baru Kasus sang Affiliator Binary Option Quotex
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia melalui Kemenag harus memastikan bahwa jemaah Haji Furoda Indonesia benar-benar berpangkat dengan visa Mujamalah dan tercatat di Tanah Air.
Hal tersebut dilakukan agar pemerintah Indonesia melalui Kemenag dapat memastikan bahwa jemaah Haji Furoda dilayani dengan baik, bahkan jika ada jemaah Haji Furoda bermasalah dengan visa mujamalah atau sakit dan meninggal dunia dapat diketahui.
Meskipun terbilang mahal dari Haji reguler dan Haji khusus, Haji Furoda banyak diminati masyarakat Indonesia.
Namun, Kemenag mengingatkan bahwa visa Mujamalah bagi Haji Furoda sangat terbatas,
"Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena Haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak," katanya.
Dalam dua hari ke depan, kata Hilman, akan dapat dipastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak, karena itu ia mengimbau agar PIHK tetap konsisten.
Sebelumnya, 46 calon jemaah Haji Furoda menggunakan visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setibanya di Bandara Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022.
Pasalnya 46 calon jemaah Haji tersebut menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia dan tidak terdeteksi di imigrasi Arab Saudi.
Kemenag pun menegaskan para calon jemaah Haji Furoda untuk berhati-hati agar terhindar dari penipuan dan kejahatan menjelang pemberangkatan Haji.***