JURNAL SOREANG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama atau Kemenag menyoroti insiden rombongan 46 Warga Negara Indonesia atau WNI yang tertahan di imigrasi Arab Saudi di tengah polemi visa Mujadalah Haji Furoda.
Berdasarkan informasi, rombongan 46 WNI yang tertahan di imigrasi Arab Saudi berniat menjalankan ibadah Haji tahun ini, mereka juga diketahui bukan pemegang visa Mujadalah Haji Furoda.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa rombongan 46 WNI tersebut tiba di Jeddah, Arab Saudi pada Kamis, 30 Juni 2022 dini hari dengan tujuan untuk menunaikan ibadah Haji tahun 2022 ini, insiden ini terjadi doi tengah polemik visa Mujamalah Haji Furoda yang meliputi calon jemaah Haji Indonesia.
46 WNI calon jemaah Haji tersebut berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler hingga mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Pada awalnya, semuanya berjalan dengan lancar, akan tetapi ketika proses imigrasi, 46 WNI dengan tujuan ibadah Haji tersebut harus tertahan hingga pemerintah Indonesia melalui Kemenag turun tangan.
Pasalnya 46 WNI tersebut tidak lolos imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa mereka tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan mereka, visa yang digunakan yakni dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut ke Tnah Suci.