JURNAL SOREANG - Kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan masih terus bergulir hingga saat ini.
Sang affiliator binary option Quotex Doni Salmanan disebut-sebut akan segera menjalani proses persidangan jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan ditindaklanjuti.
Terkait berkas perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memberikan penjelasan.
Menurut Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, penyidikan perkara atau kasus binary option Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan selesai.
Hal itu disampaikan oleh Reinhard Hutagaol di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022, ia juga mengungkapkan bahwa berkas perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap.
Sehingga, lanjutnya, Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Reinhard Hutagaol, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 3 Juli 2022.
Sementara itu, tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II diserahkan oleh Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 4 Juli 2022.
Ia menegaskan bahwa penyerahan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti paling lambat Selasa, 5 Juli 2022 nanti.
"Kalau enggak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," katanya.
Sebelumnya, kasus affiliator binary option Quotex Doni bergulir sejak awal Maret 2022.
Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan dan memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.
Sehingga sampai saat ini, Doni Salmanan menjadi tersangka tunggal dalam kasus binary option Quotex.
Korban affiliator binary option Quotex Doni Salmanan disebutkan ada sekira 25 ribu orang.
Jika ada bukti baru terkait kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, pihaknya akan kembangkan di persidangan nanti.
"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," katanya.
Setelah proses pelimpahan tersebut rampung, maka nantinya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Sebagai informasi, tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis.
Di antaranya yakni, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***