"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Hilman mengaku bahwa pihaknya, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa Mujamalah bagi Haji Furoda.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tegasnya.
Sedangkan calon jemaah Haji Furoda di Indonesia masih menantikan visa Mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi.
Tanpa Visa Mujadalah, calon jemaah Haji Furoda tidak bisa berpangkat ke Tanah Suci tahun 2022 ini.
Minat pemberangkatan Haji di Indonesia dinilai cukup tinggi, lantaran Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbanyak di dunia.
Sehingga, Haji Furoda dengan menggunakan visa Mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi menjadi alternatif bagi calon jemaah yang ingin segera naik Haji tanpa menunggu selama bertahun-tahun.
Pihak Kemenag pun sempat mengingatkan calon jemaah Haji agar memastikan PIHK dan pihak terkait dalam pemberangkatan Haji agar menghindari potensi penipuan.***