Sontak hal tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak khususnya Kemenag.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut.
Apalagi, lanjutnya, kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah Haji.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Hilman Latief.
Menindaklanjuti hal tersebut, Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
Bahkan, lanjutnya, kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana.
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal dan ini menjadi perhatian kita semua.
Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) Mujamalah, aturannya seperti apa," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari situs Kemenag pada Minggu, 3 Juli 2022.