Prihatin! Niat Naik Haji, Rombongan WNI Ini Malah Tertahan di Imigrasi Arab Saudi, Ternyata Gara-Gara Hal Ini

- 3 Juli 2022, 08:48 WIB
Ilustrasi. Rombongan 46 WNI malah tertahan di imigrasi Arab Saudi saat hendak naik Haji gara-gara hal ini di tengah polemik visa Mujamalah Haji Furoda.
Ilustrasi. Rombongan 46 WNI malah tertahan di imigrasi Arab Saudi saat hendak naik Haji gara-gara hal ini di tengah polemik visa Mujamalah Haji Furoda. /Instagram/@makkah_madinah1.

 

JURNAL SOREANG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama atau Kemenag menyoroti insiden rombongan 46 Warga Negara Indonesia atau WNI yang tertahan di imigrasi Arab Saudi di tengah polemi visa Mujadalah Haji Furoda.

Berdasarkan informasi, rombongan 46 WNI yang tertahan di imigrasi Arab Saudi berniat menjalankan ibadah Haji tahun ini, mereka juga diketahui bukan pemegang visa Mujadalah Haji Furoda.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa rombongan 46 WNI tersebut tiba di Jeddah, Arab Saudi pada Kamis, 30 Juni 2022 dini hari dengan tujuan untuk menunaikan ibadah Haji tahun 2022 ini, insiden ini terjadi doi tengah polemik visa Mujamalah Haji Furoda yang meliputi calon jemaah Haji Indonesia.

Baca Juga: Bandar Panik! Trik Licik Settingan Maxwin Judi Slot Online Dibongkar Mantan Affiliator, Semuanya Palsu?

46 WNI calon jemaah Haji tersebut berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler hingga mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Pada awalnya, semuanya berjalan dengan lancar, akan tetapi ketika proses imigrasi, 46 WNI dengan tujuan ibadah Haji tersebut harus tertahan hingga pemerintah Indonesia melalui Kemenag turun tangan.

Pasalnya 46 WNI tersebut tidak lolos imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa mereka tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan mereka, visa yang digunakan yakni dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut ke Tnah Suci.

Baca Juga: Piala AFF Wanita 2022 Filipina: Kembalikan Kebugaran Tim Garuda Pertiwi, Sesi Latihan Diungkap Asisten Pelatih

Sontak hal tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak khususnya Kemenag.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut.

Apalagi, lanjutnya, kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah Haji.

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Hilman Latief.

Baca Juga: Jelang Laga Perdana Piala AFF Wanita 2022 Filipina, Tim Garuda Pertiwi Matangkan Starategi Hadapi Lawan

Menindaklanjuti hal tersebut, Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

Bahkan, lanjutnya, kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal dan ini menjadi perhatian kita semua.

Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) Mujamalah, aturannya seperti apa," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari situs Kemenag pada Minggu, 3 Juli 2022.

Baca Juga: Optimis! Pelatih Garuda Pertiwi Yakin Tim Asuhannya Siap Hadapi Lawan di Piala AFF Wanita 2022 Filipina

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Hilman mengaku bahwa pihaknya, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa Mujamalah bagi Haji Furoda.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tegasnya.

Sedangkan calon jemaah Haji Furoda di Indonesia masih menantikan visa Mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Gara-Gara Judi Online? Pria Ini Ungkap Pengalamannya Sempat Curi Uang Orang Tua hingga Terjerumus Narkoba

Tanpa Visa Mujadalah, calon jemaah Haji Furoda tidak bisa berpangkat ke Tanah Suci tahun 2022 ini.

Minat pemberangkatan Haji di Indonesia dinilai cukup tinggi, lantaran Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbanyak di dunia.

Sehingga, Haji Furoda dengan menggunakan visa Mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi menjadi alternatif bagi calon jemaah yang ingin segera naik Haji tanpa menunggu selama bertahun-tahun.

Pihak Kemenag pun sempat mengingatkan calon jemaah Haji agar memastikan PIHK dan pihak terkait dalam pemberangkatan Haji agar menghindari potensi penipuan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x