Catat! Calon Jemaah Haji Pemegang Visa Mujamalah Diingatkan Kemenag: Wajib Berangkat Melalui PIHK

- 2 Juli 2022, 06:30 WIB
Kemenag ingatkan calon jemaah Haji Furoda pemegang visa Mujamalah wajib berangkat ke Tanah Suci melalui PIHK.
Kemenag ingatkan calon jemaah Haji Furoda pemegang visa Mujamalah wajib berangkat ke Tanah Suci melalui PIHK. /Unsplash

Selain itu, aturan pemerintah Indonesia, proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah Haji tercatat harus tercatat.

Baca Juga: Gara-Gara Judi Online? Pria Ini Ungkap Pengalamannya Sempat Curi Uang Orang Tua hingga Terjerumus Narkoba

Sehingga, jika terjadi apa-apa pada calon jemaah Haji Furoda tersebut dapat diketahui dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

Dalam hal ini pihak penyelenggara yang bertanggung jawab adalah PIHK.

PIHK wajib mendapatkan izin operasional dari pemerintah Indonesia melalui Kemenag.

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa Mujamalah kepada Menteri Agama.

Baca Juga: Jalani Latihan kondusif, Garuda Pertiwi Siap Hadapi Laga Berat di Piala AFF Wanita 2022 Filipina?

“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa Haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” katanya.

Sebelumnya, Pihak Kemenag sempat mengingatkan bahwa Haji Furoda rentan kasus penipuan.

iming-iming berpangkat Haji Furoda ke Tanah Suci tanpa masa tunggu menjadi alasan ada korban yang terbujuk hingga harus mengalami kerugian.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah