5. Membuat surat pernyataan waiting list
6. Menyerahkan surat kuasa pengurusan hajinya oleh PIHK
7. Membuat surat perjanjian antara calon haji dan pihak PIHK
Itulah syarat yang harus dipenuhi jika hendak daftar Haji Plus, selanjutnya ikuti prosedur yang ditetapkan oleh PIHK dan aturan pemerintah.***