3. Kondisi hewan sehat antara lain:
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
- Tidak mengeluarkan air lir/lendir berlebihan, dan
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekot, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Dengan adanya kriteria pemilihan hewan kurban yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ini diharapkan dapat membuat umat muslim lebih tenang.
Sehingga, umat muslim dapat memilih hewan kurban yang sehat dan jauh dari infeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Selain itu, pelaksanaan ibadah kurban yang dilakukan oleh umat muslim pada hari Idul Adha nanti dapat berjalan lebih lancar.***