Idul Adha 2022: Ini 3 Kriteria Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam di Tengah Wabah PMK, Penting Disimak!

- 26 Juni 2022, 21:38 WIB
Idul Adha 2022: Ini 3 Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam di Tengah Wabah PMK yang Harus Diperhatikan
Idul Adha 2022: Ini 3 Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam di Tengah Wabah PMK yang Harus Diperhatikan /Pexels.com/ Kat Smith.

JURNAL SOREANG - Perayaan Hari Raya Idul Adha 2022 kini sudah tidak terasa karena sebentar lagi akan segera tiba di depan mata.

Terdapat hal yang berbeda pada perayaan Idul Adha tahun ini lantaran diwarnai dengan merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Terjadinya wabah PMK yang menyerang hewan ternak salah satunya seperti sapi dan kambing ini tentu cukup berdampak pada perayaan hari Idul Adha 2022.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Akan Bantu 800 Guru Honorer agar Bisa Ikut PPG Secara Gratis

Hal ini terjadi karena pada hari raya Idul Adha, umat muslim juga menunaikan ibadah kurban, yakni melakukan penyembelihan pada hewan ternak.

Hewan ternak yang lumrah digunakan sebagai hewan kurban di Indonesia biasanya tidak jauh dari sapi, kambing, juga domba.

Dengan merebaknya wabah PMK ini, tentu umat muslim yang hendak melakukan kurban nanti harus waspada terhadap pemilihan hewan kurban.

Baca Juga: Berminat Hal Terbaru yakni Jus Tungau Debu? salah Satunya Obati Eksim dan Asma

Kementerian Agama Republik Indonesia juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai panduan penyembelihan hewan kurban di hari Idul Adha 2022 nanti.

Panduan ini penting disimak bagi umat muslim yang akan membeli hewan untuk kurban, juga pada penjual agar ternak yang dipilih bukanlah hewan yang terinfeksi PMK.

Dikutip dari panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, berikut ini 3 kriteria untuk menentukan hewan kurban sesuai syariat islam di tengah wabah PMK.

Baca Juga: Beradu Akting dengan Hwang In Yeop, Ini 10 Daftar Penghargaan yang Pernah Diterima Ji Chang Wook! Apa Saja?

Kriteria hewan kurban:

1. Jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Cukup umur yaitu:

- Unta minimal umur 5 (lima) tahun.

- Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun, dan

- Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

Baca Juga: Tawaran Juventus Tidak Membuat Angel Di Maria Tertarik, Ternyata Ini Yang Menjadi Incarannya?

3. Kondisi hewan sehat antara lain:

- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

- Tidak mengeluarkan air lir/lendir berlebihan, dan

- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekot, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Visa Haji Furoda Masih Belum Keluar dan Buat Jemaah Was-was, Apakah Keamanannya Sudah Jelas?

Dengan adanya kriteria pemilihan hewan kurban yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ini diharapkan dapat membuat umat muslim lebih tenang.

Sehingga, umat muslim dapat memilih hewan kurban yang sehat dan jauh dari infeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Selain itu, pelaksanaan ibadah kurban yang dilakukan oleh umat muslim pada hari Idul Adha nanti dapat berjalan lebih lancar.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah