3 Unsur Judi Diungkap Sosok Polisi Ini, Permainan Ilegal yang Sudah Diatur Melalui KUHP dan Undang-Undang

- 23 Juni 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi. Polisi Benny F Surbakti membeberkan 3 unsur judi, permainan ilegal yang sudah diatur melalui KUHP dan Undang-Undang.
Ilustrasi. Polisi Benny F Surbakti membeberkan 3 unsur judi, permainan ilegal yang sudah diatur melalui KUHP dan Undang-Undang. /Pixabay/ThorstenF.

Selanjutnya, ia menyimpulkan bahwa dalam pemainan judi tersebut ada tiga unsur.

“Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa permainan judi ada 3 unsur,” katanya.

3 unsur judi yang didimpulkannya adalah sebagai berikut:
1. Keuntungan, tergantung pada peruntungan
2. Kemahiran, tergantung pada kepintaran pemaiannya
3. Pertaruhan

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa di KUHP tidak dijelaskan secara rinci mengenai kegiatan atau permainan yang dikategorikan sebagai judi.

Baca Juga: Robot Trading ATG Dipolisikan, 142 Korban Diiming-Imingi Investasi hingga Alami Kerugian Rp17 Miliar

Akan tetapi, lanjutnya, di UU Nomor 7 tahun 1974 dijelaskan lebih rinci mengenai judi.

“Sebenarnya di KUHP tidak dijelaskan secara rinci mengenai permainan atau kegiatan apa saja yang dapat dikatakan permainan judi,” katanya.

“Namun, di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 74 tentang Penertiban Perjudian dan PP Nomor 9 Tahun 81, di penjelasannya perjudian di Kasino, perjudian di tempat-tempat keramaian, perjudian dikaitkan dengan alasan lain misalnya adu ayam,” lanjutnya.

Sementara itu, judi online juga diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2, judi online tersebut tengah marak saat ini di media sosial.

Baca Juga: Digeruduk Korban Affiliator Binary Option Indra Kenz, Kejagung: Masih Menunggu Berkas Perkara dari Penyidik

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah