Bahkan tidak sedikit korban yang mengalami kerugian akibat judi online tersebut.
“Perjudian online diatur di Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian akan dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.***