Beredar Curhatan Mantan Pemain Judi Online di Medsos, Akui Menyesal Usai Alami Kekalahan dan Kerugian

- 22 Juni 2022, 08:09 WIB
Ilustrasi. Berikut ini curhatan mantan pemain judi online yang mengaku menyesal setelah mengalami kekalahan dan kerugian.
Ilustrasi. Berikut ini curhatan mantan pemain judi online yang mengaku menyesal setelah mengalami kekalahan dan kerugian. /pixabay/besteonlinecasinos.

 

JURNAL SOREANG – Maraknya judi online membuat sejumlah pihak merasa geram terutama keluarga dan orang-orang terdekat para pemain judi online.

Judi online disebut-sebut berpotensi membuat para pemainnya merasakan candu atau kecanduan, sehingga ingin terus bermain.

Jika pemain merasakan kemenangan dalam judi online maka, ia akan terus berusaha mencapai kemenangan yang lebih besar lagi.

Baca Juga: Pernah Stalking Grup Telegram Binary Option, Denny Cagur Ungkap Hal Mengejutkan dan Akui Prihatin pada Korban

Namun, jika pemain judi online mengalami kerugian dan kegagalan disebut akan melakukan permainan selanjutnya sebagi bentuk balas dendam dari kekahalan sebelumnya.

Baru-baru ini beredar pengakuan sejumlah orang yang mengaku sempat kecanduan bermain judi online atau mantan pemain, melalui media sosial yang dibagikan oleh kanal YouTube YAMI YAMI MASK.

Mayoritas mengaju bahwa mereka menyesal sempat mengenal dan bermain judi online.

Pasalnya, mereka mengalami kerugian berupa barang, jeratan utang, perceraihan, bahkan hampir melakukan bunuh diri lantaran aset yang dimilikinya habis dipakai untuk bermain judi online.

Baca Juga: Digeruduk Korban Affiliator Binary Option Indra Kenz, Kejagung: Masih Menunggu Berkas Perkara dari Penyidik

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube YAMI YAMI MASK pada Rabu, 22 Juni 2022, berikut curahan hati para mantan pemain judi online.

“Sebelum kenal judi online kehidupan tentram, makan enak, tidur nyenyak. Semenjak kenal judi online semua serba salah.

Hutang ke pinjol 20 juta, hutang ke teman dan saudara 35 juta, HP sudah habis tiga terjual, alhasil sekarang stresnya. Semoga kalian yang masih terjerat di dunia judi online semoga segera stop judi,” tulis Reski Ramdani98.

Tidak sedikit mantan pemain judi online yang merasakan kemenangan di awal, kan tetapi ia harus mengalami kerugian yang jauh lebih besar setelahnya.

Baca Juga: Korban Affiliator Binary Option Indra Kenz Geruduk Kejagung, Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Lanjut

“Nabung 1 tahun setengah dapet 60 juta lebih + kemenangan 23 juta, hingga gak sadar 2 bulan kalah 190 juta. Padahal duit buat bangun rumah, sampai dicerai istri. Allah beri hambaMu hidayah,” tulis Restu Kaya.

“2 tahun aku win total 67 juta hanya 1 bulan main, akhirnya cari pedoman-pedoman untuk tingkatkan win, tapi by video yang menampilkan tentang bahannya.

Aku gak peduli toh aku yang menang, alhasil hanya 6 bulan mobil dan uang tabungan, bahkan hutang kalo ditotal-total 600 jutaan loss itu 7 bulan lalu.

Mudah-mudahan bisa sembuh, ingatlah sekali kalian kecanduan judol (judi online) auto berhenti ketika kehilangan semua. Pilihan di benak anda kawan,” tulis Muhammad Raffi.

Baca Juga: 4 Pemain Persib Bandung Alami Cedera, Absen dari Pertandingan Melawan Bhayangkara FC Malam Ini, Siapa Saja?

“Gue alami menang banyak ujung-ujung ludes pinjam sana sini, pinjam ini itu, dan sekarang baru menyesal,” tulis Suhendar Hasim.

Di antaranya ada juga mantan pemain judi online yang tak kuasa melihat kekalahannya sendiri hingga ingin mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.

“Saya mau bunuh diri aja, sudah gak kuat melihat kekalahan saya,” tulis Adi Nata.

Sementara itu, promosi atau iklan judi online kini sudah ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dicecar 30 Pertanyaan oleh Polisi, Kuasa Hukum Buka Suara Soal Laporan Dito Mahendra

Dikutip dari PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu 25 Mei 2022 lalu menjelaskan bahwa para pembuat iklan judi online diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, semua pelanggaran terkait ITE termasuk judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet, akan tetap diproses dan ditangani direktorat siber.

Kemudian pembuat iklan slot judi online dan pelaku judi bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah