JURNAL SOREANG – Pria asal Jepang bernama Sho Taguchi terjerat kasus hukum lantaran diduga bermain judi online dengan menggunakan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Berdasarkan keterangan pengacara Sho Taguchi, kliennya tersebut menerima kiriman uang yang disebut-sebut sebagai dana bansos Covid-19 dan menggunakan uang tersebut untuk judi online.
Menurutnya, pria 24 tahun tersebut malah mentransfer sekira 43 juta yen atau lebih dari Rp4 miliar ke tiga agen layanan pembayaran online dari rekening banknya melalui serangkaian 29 transfer.
Sementara itu, ketiga agen layanan pembayaran online yang ia kirim lebih dari Rp4 miliar tersebut diyakini memiliki ikatan bisnis dengan situs kasino online atau judi online.
Menurut sumber di kantor kota, Taguchi telah mentransfer lebih dari 35 juta yen atau lebih dari Rp3 miliar ke salah satu agen melalui 27 pengiriman uang.
Namun, agen tersebut mengembalikan jumlah penuh ke rekening kota pada 20 Mei 2022 lalu setelah polisi menangkap Taguchi.
Pasalnya, ia dicurigai melakukan penipuan komputer dengan mentransfer setidaknya sebagian dana ke sebuah perusahaan meskipun mengetahui bahwa dana tersebut telah dikirim kepadanya secara tidak sengaja.