Memanas! Dituduh Lakukan Penganiayaan, Aktor Iko Uwais Laporkan Balik RR ke Polisi

- 15 Juni 2022, 05:16 WIB
 Dituduh Lakukan Penganiayaan, Aktor Iko Uwais Laporkan Balik RR ke Polisi
Dituduh Lakukan Penganiayaan, Aktor Iko Uwais Laporkan Balik RR ke Polisi /Instagram Iko Uwais

JURNAL SOREANG -  Aktor laga dan ahli bela diri Indonesia, Uwais Qorny alias Iko Uwais tersandung hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial RR.

Terkait hal ini, suami dari Audy Item tersebut dilaporkan RR ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan.

Laporan terdaftar dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada hari Sabtu 11 Juni 2022.

Baca Juga: Dapat Pahala, Bukan Piala! Sauyunan: Persib Bandung Dukung Kegiatan Donor Darah

Namun, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala melaporkan balik RR ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. 

Dalam kejadian tersebut, Leo, sapaan akrabnya Leonardus Sagala, menyebut bahwa RR dianggapnya telah melakukan penganiayaan terlebih dahulu.

"Maka klien kami (Iko Uwais) per malam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya, untuk mempertahankan haknya, atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," kata kuasa hukum Iko Uwais, Leo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ, Selasa 14 Juni 2022.

Baca Juga: Mantap! Timnas Indonesia Akhirnya Lolos ke Piala Asia 2023 setelah Tumbangkan Nepal 7 Gol Tanpa Balas

Iko Uwais melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa 14 Juni 2002 dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam laporan tersebut awalnya terlapor RR menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp 300 juta.

Baca Juga: Tes IQ: Sederhana Tapi Masih Banyak yang Keliru, Hitung Jumlah Keseluruhan Anak Ayam yang Berwarna Warni

Kedua pihak, kata ia, sepakat pembayaran dengan tiga termin yaitu termin pertama 20 persen, kedua 30 persen dan ketiga yakni 50 persen.

"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya karena mengeluarkan gambar tidak sesuai,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, kemudian Iko Uwais meminta saksi menghubungi RR untuk melakukan perbaikan pekerjaan. 

Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Nepal: Skuad Garuda Bantai Nepal 7-0 Lolos ke Piala Asia 2023

Namun, sambung Zulpan, RR dituding melakukan penghinaan terhadap istri Iko Uwais, Audy. Iko mencari keberadaan Rudi hingga kemudian mereka bertemu di depan rumahnya dan merekam Iko. 

Saat itu, paparnya, Iko Uwais mencoba menghentikan RR yang sedang merekam. Namun menurut Iko Uwais, dirinya malah ditendang.

Baca Juga: Bobotoh Bisa Kembali Dukung Persib Bandung di Stadion GBLA Namun Marc Klok Merasa Sedih, Kenapa? JURNAL

"Terlapor RR menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah