JURNAL SOREANG - Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Uwais Qorny alias Iko Uwais terhadap korbannya berinisial RR mengagetkan banyak pihak.
Terkait kasus ini, suami dari Audy Item tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada hari Sabtu 11 Juni 2022.
Iko Uwais akhirnya memberikan pernyataan secara resmi melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Iko Uwais, Leo Sagala mengatakan bahwa pelapor telah membuat laporan yang tidak benar.
"Pertama sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," papar Leo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 14 Juni 2022.
"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," sambung Leo menambahkan.
Dijelaskan Leo, bahwa ada kesepakatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp 300 juta.