3. Program siaran tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat dengan tidak membuat spekulasi dan/atau rekayasa tentang sebab peristiwa, menghubungkan bencana tersebut dengan peristiwa masa lampau, prediksi atau ramalan, dan hal lain terkait dengan bencana atau musibah;
4. Lembaga penyiaran diminta untuk menampilkan pemberitaan/informasi yang berdampak positif bagi kemanusiaan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kami sampaikan imbauan ini untuk jadi perhatian dan dilaksanakan.
Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” kata Agung Suprio dalam surat imbauan tersebut.
Kebijakan KPI tersebut berdasarkan imbauan siaran pers dari Dewan Pers terkait Pemberitaan Media tentang Peristiwa Kemanusiaan yang diterbitkan pada 29 Mei 2022 lalu.
Diketahui bahwa Ketua Dewan Pers mengajak kepada semua redaksi dari lembaga media untuk mengedepankan jurnalisme empati dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
Baca Juga: UEFA Nations League: Head to Head Belgia VS Polandia, Duel Kuda Hitam Piala Dunia 2022
Hal itu disampaikannya melalui siaran pers pada beberapa waktu lalu.
Dewan Pers juga mengingatkan kepada seluruh media agar tidak membuat berita mengaitkan peristiwa kemanusiaan dengan ramalan atau prediksi.