JURNAL SOREANG – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran terkait informasi wafatnya Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril anak Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat usai dilaporkan hilang di sungai Aare Bern, Swiss sejak Kamis, 26 Juni 2022.
KPI mengimbau agar seluruh lembaga penyiaran dapat memperhatikan panduan siaran kemanusiaan di tengah kabar duka wafatnya Eril anak Ridwan Kamil.
Imbauan pada lembaga penyiaran tersebut disampaikan oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio melalui surat imbauan pada Minggu, 12 Juni 2022.
Baca Juga: Tempat Pemakaman Almarhum Eril di Cimaung Kabupaten Bandung Mulai Dibersihkan
Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi KPI pada Selasa, 14 Juni 2022, berikut 4 imbauan KPI pada lembaga penyiaran.
1. Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan berhati-hati agar tidak merugikan serta menimbulkan dampak negatif;
2. Pemberitaan/informasi yang diberikan kepada publik harus bersifat akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beriktikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan, tidak melakukan penghakiman;