JURNAL SOREANG - Artis sekaligus politikus Angel Lelga membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengaku menjadi korban penipuan crypto currency.
Hal ini berawal saat dirinya dikontrak sebagai brand ambassador dari crypto currency bernama Angel Token.
Namun, pemilik nama lengkap Lely Anggraeni ini belum pernah menerima laporan keuangan dari pihak developer hingga saat ini.
Baca Juga: Kok Bisa? Mantan Narapidana Garong Uang Rakyat AKBP Raden Brotoseno Kembali Aktif Jadi Anggota Polri
"Saya sejak awal jadi brand ambassador itu meminta semua keterangan atau laporan, tapi tidak pernah direspons. Dari awal juga belum pernah dibayar," keluh Angel Lelga dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 2 Juni 2022.
Ditambah lagi, lanjutnya, sempat ada permintaan transfer uang dari pihak developer Angel Token dengan nominal ratusan juta.
Namun kini, uang miliknya tersebut tidak diketahui rimbanya. "Uangnya sekarang itu enggak tahu di mana," ungkapnya.
Baca Juga: Bisa Jadi Inspirasi, Ini 4 Potret OOTD ala Nabila Ishma Kekasih Eril Putra Sulung Ridwan Kamil
Wanita berusia 44 tahun itu akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Mei 2022 karena merasa dipermainkan dan ditipu.
Angel Lelga merasa khawatir banyak pihak lain, termasuk penggemarnya, yang juga ikut tertipu dalam kasus ini.
"Jadi saya khawatir ini akan semakin merugikan masyarakat," tutur Angel Lelga.
Ia berharap, polisi bisa segera membongkar kasus dugaan penipuan crypto currency Angel Token yang menimpanya tersebut.
"Saya meminta pihak kepolisian untuk membuka ini seterang-terangnya, ada apa ini sebenarnya, gitu," harap Angel Lelga.
Hal itu yang membuatnya siap bekerjasama dengan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan penipuan crypto currency.
Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Angel Lelga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juni 2022 pukul 12.20 WIB.
Angel Lelga keluar gedung Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian selama 5 jam.
Kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan crypto currency yang telah dilayangkan sejak 24 Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar,Kekuatan Masing-masing Tim Grup A, Tidak Banyak Orang yang Mengetahuinya
"Angel Lelga melaporkan adanya dugaan penipuan yang diduga dilakukan partner bisnisnya inisial K dan C berkaitan dengan proyek kripto yang memakai nama Angel Token," jelas Deolipa.***