Pemda Masih Bandel Rekrut Tenaga Honorer Walau Sudah Dilarang? Siap-Siap Kena Sanksi MenPAN-RB

- 19 Januari 2022, 13:51 WIB
Gambar Menteri PANRB. Tjahjo Kumolo
Gambar Menteri PANRB. Tjahjo Kumolo /Jurnal Ngawi/Gambar Tjahjo Kumolo

JURNAL SOREANG - Pemerintah telah menetapkan keputusan terkait larangan merekrut tenaga honorer yang termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, keputusan tersebut juga terdapat dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Namun, apabila di kemudian hari ada temuan pemerintah daerah yang masih merekrut tenaga honorer meski sudah jelas-jelas dilarang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo akan berikan sanksi.

Baca Juga: Tetap Tabah Meski Hidup Miskin, Inilah Kisah Sufi Perempuan Rabiah Al Adawiyah

Sikap tegas ini diambil sebagai implementasi dari kedua PP dan juga langkah antisipasi.

Pasalnya, ungkap Tjahjo, pemerintah telah memberikan tenggat waktu bagi setiap instansi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tenaga honorer hingga 2023 sebagaimana terdapat dalam PP.

"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujar Tjahjo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Juara Piala Dunia dari Tahun 1930 - 2018, Champions FIFA World Cup

Di samping itu, ia memaparkan mekanisme pekerjaan basic seperti petugas kebersihan dan sekuriti di kantor pemerintahan.

Nantinya, sambung Tjahjo, jenis pekerjaan ini akan menerapkan sistem kerja outsourcing.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x