JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan kalau calon jamaah haji 1443 H/2022 tidak akan dibebani biaya tambahan ibadah haji. Hal ini disampaikan pada rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kemenag dan BPKH, Selasa 31 Mei 2022 di Gedung DPR RI.
“Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama dan BPKH menyepakati tidak ada pembebanan terhadap calon jamaah haji atas tambahan biaya yang disepakati,” tegas Ace.
Dalam rapat tersebut, Ace menyampaikan bahwa untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang diusulkan Kemenag sebesar Rp1,5 triliun adalah berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH dan dana efisiensi dana haji sebelumnya.
“Apa yang disampaikan dalam pembahasan semalam, komitmen dari BPKH jelas. Bahwa setengah dari kebutuhan 1,5 triliun tersebut akan dicover oleh nilai manfaat dan sisanya itu berasal dari dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014 sampai 2019,” kata Ace.
Prinsipnya bagi wakil rakyat adal Kabupaten Bandung ini bahwa selagi Kepala BPKH Anggito Abimanyu ini bisa mempertanggungjawabkan terhadap penggunaan nilai manfaat tersebut dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari tentu DPR setuju.
"Terutama untuk memastikan soal legalitas atau rujukan hukum atas penggunan dana efisiensi yang berasal dari penyelenggaraan haji tahun sebelumnya yang seharusnya itu masuk dalam dana kelolaan BPKH,” sambung Ace.
Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 100.051 Orang, Ace: Kami Akan Minta Tambahan Kuota Haji, Ini Caranya
“Rapat ini saya kira tidak ada lagi waktu untuk menyetujuinya kecuali bahwa kita tetapkan kebutuhan atas Rp1,5 triliun ini berasal dari nilai manfaat 50 persen gitu ya Pak Anggito (Kepala BPKH). Kemudian 50 persennya berasal dari dana efisiensi,” lanjut politisi Partai Golkar tersebut.