Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar Karena Mengunggah Dokumen Rahasia Ahmad Sahroni

- 31 Mei 2022, 12:33 WIB
Adam Deni dituntut 8 tahun penjara
Adam Deni dituntut 8 tahun penjara /Instagram

JURNAL SOREANG - Banyak yang tidak tahu bahwa Sosok Ahmad Sahroni yang melaporkan Adam Deni Ke Polisi.

Adam Deni dilaporkan karena menunggah dokumen pribadi seseorang, tanpa izin pemiliknya.

Sebelumnya Adam Deni pernah meminta maaf kepada Adam Sahroni, dengan alasan dia ingin menafkahi ibunya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Afiliator Binary Option, Uang Doni Salmanan di Rekening Lebih dari Rp500 Miliar!

Miris Adam Deni harus dipenjara, karena sebelumnya ia yang melaporkan Jerinx SID dan membuatnya dipenjara.

Terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) Adam Deni dan rekannya Ni Made Dwita dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Tuntutan tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan keduanya usai mengunggah dokumen pribadi bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni ke media sosial.

Baca Juga: Jadi Lineup Queendom 2, Grup K-pop Brave Girls Jadi Sorotan Atas Koreografi di MV Thank You

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, dengan masing-masing pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU dalam persidangan.

Selain dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus ITE, kedua terdakwa juga dikenai sanksi denda sebesar Rp1 miliar.

Denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman penjara jika tidak dibayarkan.

Baca Juga: Aset Sultan Rusia Dibekukan, Chelsea Terancam Bangkrut! Para Pemain Topnya Pindah Sebelum Piala Dunia 2022


"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan," jelasnya.

Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses. Ia ditangkap di kediamannya.

Dalam persidangan sebelumnya, Adam Deni mengaku tidak memburamkan nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam konten dokumen yang diunggah di media sosial karena lupa.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah