Kasus Robot Trading DNA Pro, Polri: 3.621 Korban Alami Kerugian Rp551 Miliar

- 28 Mei 2022, 14:43 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Dimana, kata ia, keuntungan yang didapatkan member sebenarnya hanya keuntungan yang pura-pura atau manipulatif.

Baca Juga: Pencarian Emmeril Kahn Anak Ridwan Kamil Berlanjut, Tim SAR Berencana Lakukan Penyelaman di Sungai Aare

"Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member. Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi," bebernya.

Ditegaskan Whisnu, terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Juncto Pasal 54 dan Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: 24 Jam Pencarian di Sungai Aare Swiss, Emmeril Khan Mumtadz Putra Sulung Ridwan Kamil Belum Ditemukan

"Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," imbuh Brigjen Pol Whisnu Hermawan.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah