3 dari 14 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Bersatus DPO, Bareskrim Polri: Diduga Ada di Luar Negeri

- 28 Mei 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi. 3 dari 14 tersangka kasus robot trading DNA Pro berstatus DPO hingga kini masih dalam pencarian, Bareskrim Polri menduga ada di luar negeri.
Ilustrasi. 3 dari 14 tersangka kasus robot trading DNA Pro berstatus DPO hingga kini masih dalam pencarian, Bareskrim Polri menduga ada di luar negeri. /Pixabay/sergeitokmakov./

 

JURNAL SOREANG – Kasus robot trading DNA Pro masih bergulir hingga saat ini, tersangka pun sudah ditetapkan sebanyak 14 orang.

Dari 14 tersangka, 11 tersangka di antaranya kasus robot trading DNA Pro sudah diamankan.

Terkait tersangka kasus robot trading DNA Pro berdasarkan keterangan dari pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Viral lagi! Indra Kenz Promosikan Binomo, Affiliator Trading Binary Option Sempat Iming-Imingi Profit

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pada Jumat, 27 mei 2022, tiga tersangka robot trading DNA Pro masih dalam pencarian.

"Benar, ada 11 tersangka dan tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip
JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 28 Mei 2022.

Whisnu membeberkan, 11 tersangka yang telah diamankan antara lain Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Rudi Kesuma sebagai Founder tim Founder Rudutz.

Baca Juga: Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Fakarich Ditangkap, Kenapa Affiliator Binary Option Lain Tidak? Ini Alasannya!

Serta Robi Setiadi sebagai Co-founder tim Founder Rudutz dan Dedi sebagai Exchanger tim Founder Rudutz.

"Kemudian, Yosua sebagai Founder tim Founder 007, Frengky Yulianto sebagai Co-founder dan Exchanger tim Founder Gen.

Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007 da Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen," lanjutnya.

Baca Juga: Sang Ayah Jadi Tersangka Binary Option, Vanessa Khong Sempat Ungkap Aliran Dana dari Indra Kenz untuk Hal Ini

Kemudian, Stefanus Richard sebagai Co-founder tim Founder Octopus, Hans Andre selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central) dan Muhammad Asan selaku pihak yang membantu tersangka Jerry Gunandar dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Masih berdasarkan keterangan Whisnu, untuk tiga tersangka lainnya atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

"Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawaty alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007," katanya.

Baca Juga: Bukan dari Binary Option Binomo? Indra Kenz Pernah Beri Pengakuan Sumber Kekayaan Utamanya

Dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Baru-baru ini bos robot trading DNA Pro Daniel Abe meminta maaf dengan mengenakan baju tahanan di hadapan publik melalui kjonferensi pers Bareskrim Polri.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x