Maka, lanjutnya, ditetapkanlah skema piramida atau ponzi dalam investasi tersebut.
Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Tiga Masuk DPO
"Memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu. Jadi, memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi," jelas Daniel Abe.
Sebagai informasi, Daniel Abe menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Selain Daniel Abe, terdapat 13 orang lainnya yang ikut menjadi tersangka.
Tiga diantaranya yang bernama Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
"Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawaty alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-founder tim Founder 007," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 27 Mei 2022.
Disampaikannya, dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.