Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Tiga Masuk DPO

- 27 Mei 2022, 19:26 WIB
Sebanyak 14 pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro,  Tiga diantaranya masuk DPO
Sebanyak 14 pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, Tiga diantaranya masuk DPO /PMJ News

Sedangkan untuk tiga tersangka yang masuk DPO dan dalam pengejaran, paparnya, yaitu atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Baca Juga: Mantan Pecandu Judi Slot Online : Percuma Liat Trik di You Tube, Sudah Coba Gagal Semua, Sebulan Full Kalah

"Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawaty alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-founder tim Founder 007," terangnya.

"Dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang," imbuh Brigjen Pol Whisnu Hermawan.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah