Sedangkan untuk tiga tersangka yang masuk DPO dan dalam pengejaran, paparnya, yaitu atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
"Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawaty alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-founder tim Founder 007," terangnya.
"Dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang," imbuh Brigjen Pol Whisnu Hermawan.***