Besok Jumat, MUI akan Putuskan Fatwa Apakah Hewan yang Terinfensi PMK Bisa untuk Qurban atau Tidak

- 26 Mei 2022, 23:27 WIB
Ilustrasi hewan qurban. Apakah hewan yang terinfeksi virus PMK bisa untuk qurban.
Ilustrasi hewan qurban. Apakah hewan yang terinfeksi virus PMK bisa untuk qurban. /Gabriela Cheloni/Pexels

Miftahul Huda menjelaskan, persyaratan hewan qurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.

“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus,” terangnya.

Kiai Miftahul Huda melihat dampak dari virus PMK ini terhadap hewan menyebabkan hewan tersebut tidak bisa jalan karena menyerang tubuh kaki.

“Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk qurban, apalagi yang tidak bisa jalan,” jelasnya.

Baca Juga: Terbangun saat Malam Hari, Segera Panjatkan Doa Ini Agar Segala Hajat Terkabul

Bahkan, dia melihat di beberapa daerah yang sudah terpapar pandemi PMK ini banyak sekali sapi-sapi yang mati karena virus ini.

“Dan juga, kami membaca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya.

Dia mengingatkan bahwa hewan qurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya, Miftahul Huda sangat menyarankan untuk memilih hewan qurban yang gagah dan sempurna fisiknya.***

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x