Besok Jumat, MUI akan Putuskan Fatwa Apakah Hewan yang Terinfensi PMK Bisa untuk Qurban atau Tidak

- 26 Mei 2022, 23:27 WIB
Ilustrasi hewan qurban. Apakah hewan yang terinfeksi virus PMK bisa untuk qurban.
Ilustrasi hewan qurban. Apakah hewan yang terinfeksi virus PMK bisa untuk qurban. /Gabriela Cheloni/Pexels

JURNAL SOREANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan fatwa apakah hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dijadikan hewan qurban atau tidak pada Jumat, 27 Mei 2022.

Untuk pendalaman materi fatwa hewan yang terinfesi PMK ini akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) qurban,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda seperti dilansirkan laman MUI.

Baca Juga: Benarkah Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat Ada waktunya yang Tepat? Simak Penjelasannya

Miftahul Huda mengatakan, hewan qurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia, memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah penularan terhadap hewan qurban yang lain.

Meskipun ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi, namun untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus.

“Hewan qurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya, Jumat 27 Mei 2022

Miftahul Huda menjelaskan, persyaratan hewan qurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.

“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus,” terangnya.

Kiai Miftahul Huda melihat dampak dari virus PMK ini terhadap hewan menyebabkan hewan tersebut tidak bisa jalan karena menyerang tubuh kaki.

“Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk qurban, apalagi yang tidak bisa jalan,” jelasnya.

Baca Juga: Terbangun saat Malam Hari, Segera Panjatkan Doa Ini Agar Segala Hajat Terkabul

Bahkan, dia melihat di beberapa daerah yang sudah terpapar pandemi PMK ini banyak sekali sapi-sapi yang mati karena virus ini.

“Dan juga, kami membaca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya.

Dia mengingatkan bahwa hewan qurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya, Miftahul Huda sangat menyarankan untuk memilih hewan qurban yang gagah dan sempurna fisiknya.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x