Plat Nomor Dasar Putih dengan Angka Hitam Mulai Diterapkan, Ini Biaya yang Dikenakan untuk Pemilik Kendaraan

- 20 Mei 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id /

JURNAL SOREANG - Kebijakan perubahan warna plat nomor dasar putih dengan angka berwarna hitam terus dilakukan oleh Korlantas Polri.

Tahun ini, penerapan perubahan plat nomor putih tersebut secara bertahap mulai diterapkan.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penggunaan plat nomor putih akan diterapkan untuk semua jenis kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Berubah Drastis dari Sebelumnya, Penampilan Terbaru Arya Saloka yang Lusuh Jadi Sorotan Publik

Secara bertahap, semua kendaraan bermotor milik pribadi akan menggunakan plat nomor dasar putih dengan angka hitam.

“Diberlakukan mulai tahun ini, namun belum semuanya,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus.

Terkait sistem penggantian, Korlantas akan lakukan perubahan melalui sistem penggantian plat nomor atau pajak 5 tahunan.

Baca Juga: Pernah Pacaran dengan Amanda Manopo, El Rumi Bongkar Sikap Asli Pemeran Andin Ikatan Cinta

Pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak tahunan nantinya akan mendapatkan plat putih sebagai penggantinya.

Halaman:

Editor: Rizky Tri Sulistiawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x