Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
TNKB dipasang pada tempat yang disediakan pada bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Pengadaan material TNKB diselenggarkan terpusat oleh Korlantas Polri.***