Seperti diketahui, perabuhan plat nomor polisi kendaraan terkait warna tersebut tertuang dalam Pasal 45 Perpol No.7 tahun 2021;
Tentang registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) seperti ini:
Plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Plat nomor kuning dengan tulisan hitam untuk ranmor umum.
Lalu, plat nomor merah dengan tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.
Kemudian plat nomor hijau dengan tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.