Plat Nomor Dasar Putih dengan Angka Hitam Mulai Diterapkan, Ini Biaya yang Dikenakan untuk Pemilik Kendaraan

- 20 Mei 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id /

Baca Juga: Pada Bursa Transfer Musim Panas Mendatang, Man City Bidik Kalvin Phillips untuk Pengganti Fernandinho

Seperti diketahui, perabuhan plat nomor polisi kendaraan terkait warna tersebut tertuang dalam Pasal 45 Perpol No.7 tahun 2021;

Tentang registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Aturan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) seperti ini:

Baca Juga: Bebas Transfer, Juventus Gerak Cepat untuk Dapatkan Di Maria, Segini Gaji yang Diterima Di Maria dari Juventus

Plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Plat nomor kuning dengan tulisan hitam untuk ranmor umum.

Lalu, plat nomor merah dengan tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Baca Juga: Ingin Datangkan Robert Lewandowski Namun Terlalu Mahal, Barcelona Lirik Alvaro Morata Sebagai Alternatif

Kemudian plat nomor hijau dengan tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Rizky Tri Sulistiawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x