"Kemudian korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 30.912.400.000 yang di transfer ke rekening atas nama Jims Charles Kawengian," terangnya.
Baca Juga: RESMI! Eks Persib Ardi Idrus ke Bali United, Lebih Betah di Bali?
Namun, tambahnya, seiring waktu berjalan, pelapor hanya memperoleh keuntungan beberapa kali atas bisnis investasi sapi potong.
Yang mana, sambungnya, keuntungan itu tidak sebanding dengan uang yang diinvestasikan.
"Dia hanya mendapat keuntungan beberapa kali saja," jelas Zulpan.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Pasti Bisa Selamatkan Manchester United! Para Legenda The Red Devils Ungkap Begini
Atas kasus dugaan penipuan ini, Jims Charles dituduhkan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. ***