Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ketua DPD Hanura DKI Dipolisikan

- 11 Mei 2022, 15:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Berita PMJ/
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Berita PMJ/ /

"Kemudian korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 30.912.400.000 yang di transfer ke rekening atas nama Jims Charles Kawengian," terangnya.

Baca Juga: RESMI! Eks Persib Ardi Idrus ke Bali United, Lebih Betah di Bali?

Namun, tambahnya, seiring waktu berjalan, pelapor hanya memperoleh keuntungan beberapa kali atas bisnis investasi sapi potong. 

Yang mana, sambungnya, keuntungan itu tidak sebanding dengan uang yang diinvestasikan.

"Dia hanya mendapat keuntungan beberapa kali saja," jelas Zulpan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Pasti Bisa Selamatkan Manchester United! Para Legenda The Red Devils Ungkap Begini

Atas kasus dugaan penipuan ini, Jims Charles dituduhkan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x