Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ketua DPD Hanura DKI Dipolisikan

- 11 Mei 2022, 15:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Berita PMJ/
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Berita PMJ/ /

JURNAL SOREANG - Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura DKI Jakarta, Jims Charles Kawengian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan yang bernama Henny Kurniati ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1411/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya yang Jeli yang Bisa Menjawab Teka Teki Ini dalam 5 Detik

"Iya ada laporannya, masih diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 10 Mei 2022.

Dijelaskan Zulpan, kasus ini bermula dari terlapor yang menawarkan kerjasama bisnis sapi potong kepada pelapor. 

Selain itu, kata ia, pelaku juga menjanjikan keuntungan terkait bisnis tersebut dengan nilai yang bervariasi.

Baca Juga: Di Qatar dan 9 Negara Berikut Tahun Ajaran Baru Sekolah Bukan Pertengahan Tahun, Berbeda dengan Indonesia

Ketika menawarkan kerjasama tersebut, paparnya, terlapor juga sempat menunjukan bukti purchase order. 

Hal tersebut, lanjut Zulpan, yang membuat pelapor yakin dan percaya yang pada akhirnya mentrasfer sejumlah uang.

"Kemudian korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 30.912.400.000 yang di transfer ke rekening atas nama Jims Charles Kawengian," terangnya.

Baca Juga: RESMI! Eks Persib Ardi Idrus ke Bali United, Lebih Betah di Bali?

Namun, tambahnya, seiring waktu berjalan, pelapor hanya memperoleh keuntungan beberapa kali atas bisnis investasi sapi potong. 

Yang mana, sambungnya, keuntungan itu tidak sebanding dengan uang yang diinvestasikan.

"Dia hanya mendapat keuntungan beberapa kali saja," jelas Zulpan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Pasti Bisa Selamatkan Manchester United! Para Legenda The Red Devils Ungkap Begini

Atas kasus dugaan penipuan ini, Jims Charles dituduhkan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x