Aturan Baru Mudik Lebaran Idul Fitri! Kemenhub Izinkan Berada di Rest Area Maksimal 30 Menit, Kenapa?

- 30 April 2022, 02:28 WIB
 Ilustrasi. Kemenhub imbau pemudik Lebaran Idul Fitri untuk berada di rest area maksimal 30 menit untuk mengantisipasi kemacetan./Pixabay/al-grishin./
Ilustrasi. Kemenhub imbau pemudik Lebaran Idul Fitri untuk berada di rest area maksimal 30 menit untuk mengantisipasi kemacetan./Pixabay/al-grishin./ /Pixabay/al-grishin.//

JURNAL SOREANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau para pemudik Lebaran Idul Fitri tahun ini untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Aturan yang ditetapkan Kemenhub bagi para pemudik Lebaran Idul Fitri salah satunya yakni terkait aturan di rest area maksimal 30 menit.

Hal tersebut ditetapkan oleh Kemenhub dengen tujuan untuk mengantisipasi kemacetan arus mudik Lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Klub Blackburn Rovers akan Fasilitasi Umat Muslim di Inggris untuk Gelar Salat Idul Fitri di S

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan penyebab dari kemacetan yang terjadi di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai Tol Cikampek saat mudik Lebaran Idul Fitri.

"Rest area di Tol Cipali, khususnya tadi yang menimbulkan kemacetan panjang dan ini dampaknya sampai ke Tol Cikampek," kata Aditia, Jakarta Pusat, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 28 April 2022.

Berdasarkan informasi saat ini, kondisi lalu lintas yang melewati pemudik di Tol Cikampek dan Cipali sudah terurai.

"Sekali lagi sekarang sudah diatasi dan tentu nanti penanganan rest area akan menjadi prioritas juga khususnya nantinya di rest area yang lain," ungkapnya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Apa Barang Bukti yang Dibawa Billy Syahputra Robot Trading DNA Pro?

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x