Eks Kepala Bappebti ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Migor, Roy Shakti: Pantesan Robot Trading Dibiarkan

- 24 April 2022, 10:16 WIB
Roy Shakti pakar kartu kredit, Mantan Kepala Bappebti ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Roy Shakti: Pantesan Selama ini Robot Trading Dibiarkan
Roy Shakti pakar kartu kredit, Mantan Kepala Bappebti ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Roy Shakti: Pantesan Selama ini Robot Trading Dibiarkan /Tangkapan layar YouTube Roy Shakti

JURNAL SOREANG - Indrasari Wisnu Wardhana adalah seorang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Jaksa Agung RI mengatakan Para Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

Dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Fakta Baru Robot Trading Fahrenheit: Polri Segera Terbitkan Red Notice untuk Lima DPO

Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng (Migor).

Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat).

Baca Juga: Selamat! Inilah Deretan Legenda Pemain Terbaik yang Mendapatkan Penghargaan Hall of Fame Liga Premier 2022

IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Youtube Roy Shakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x